PERATURAN DAN REGULASI ITE

Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya.
Ada banyak tantangan, regulasi, dan kebijakan pemerintah yang harus segera dilaksanakan untuk menunjang keberhasilan masyarakat informasi di Indinesia, sekaligus memperkecil tingkat kesenjangan digital.
Saat ini telah lahir hukum baru yang dikenal dengan hukum cyber atau hukum telematika. Atau cyber law, secara internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi.
Di Indonesia, sudah ada UU ITE, UU No. 11 tahun 2008 yang mengatur tentang informasi dan transaksi elektonik, Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.

A.           Pengertian Peraturan dan Regulasi
Peraturan adalah sesuatu yang disepakati dan mengikat sekelompok orang/ lembaga dalam rangka mencapai suatu tujuan dalam hidup bersama.
         Regulasi adalah “mengendalikan perilaku manusia atau masyarakat dengan aturan atau pembatasan.” Regulasi dapat dilakukan dengan berbagai bentuk, misalnya: pembatasan hukum diumumkan oleh otoritas pemerintah, regulasi pengaturan diri oleh suatu industri seperti melalui asosiasi perdagangan, Regulasi sosial (misalnya norma), co-regulasi dan pasar. Seseorang dapat, mempertimbangkan regulasi dalam tindakan perilaku misalnya menjatuhkan sanksi (seperti denda).
Peraturan dan Regulasi dalam bidang teknologi informasi terdapat dalam undang - undang nomor 36 seperti dibawah ini :
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3881 );

2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 4843); 

3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2008  Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor  4846); 

4. Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2000 tentang  Penyelenggaraan Telekomunikasi (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor 3980); 

5. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 47 Tahun 2009  tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara; 

6. Peraturan Presiden Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2010  tentang Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Kementerian Negara Serta  Susunan Organisasi, Tugas, dan Fungsi Eselon I Kementerian  Negara; 

7. Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 84lP Tahun 2009  tentang Susunan Kabinet lndonesia Bersatu I1 Periode 2009 - 2014; 

8. Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: KM. 21 Tahun 2001 tentang  Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi sebagaimana telah diubah  terakhir dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika  Nomor: 31 /PER/M.KOMINF0/0912008; 

9. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:  03/PM.Kominfo/5/2005 tentang Penyesuaian Kata Sebutan Pada  Beberapa KeputusanlPeraturan Menteri Perhubungan yang Mengatur  Materi Muatan Khusus di Bidang Pos dan Telekomunikasi; 

10. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:  26/PER/M.KOMINF0/5/2007 tentang Pengamanan Pemanfaatan  Jaringan Telekomunikasi Berbasis Protokol lnternet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika. Nomor: 16/PER/M.KOMINF0/10/2010; 

11. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:  01/PER/M.KOMINF0101/2010 tentang Penyelenggaraan Jaringan Telekomunikasi; 

12. Peraturan Menteri Komunikasi dan lnformatika Nomor:  17/PER/M.KOMINFO/1 01201 0 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Komunikasi dan Informatika; 

B.            Cyber Law
Merupakan hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan internet. Cyberlaw dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, internet dan jaringan komputer mendobrak batas ruang dan waktu ini.
Semakin banyak munculnya kasus “CyberCrime” di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya email, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam programmer komputer. Maka dibuatlah sebuah regulasi konten, yaitu:
  • Keamanan nasional : instruksi pada pembuatan bom, produksi obat/racun tidak sah, aktivitas teroris.
  • Protection of minors (Perlindungan pelengkap) : abusive forms of marketing, violence, pornography.
  • Protection of human dignity(Perlindungan martabat manusia) : hasutan kebencian rasial, diskriminasi rasial.
  • Keamanan ekonomi : penipuan, instructions on pirating credit cards, scam, cybercrime.
  • Keamanan informasi : Cybercrime, Phising.
  • Protection of Privacy
  • Protection of Reputation
  • Intellectual Property 
Kesimpulan
Perkembangan teknologi yang sangat pesat, harus membutuhkan pengaturan hukum. Oleh karena itu regulasi dan kebijakan pemerintah harus benar - benar dilakukan dan ditegakkan untuk memperkecil tingkat kesenjangan digital.


sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar